Syarat dan Ketentuan Lelang HYBID

Syarat dan Ketentuan Lelang HYBID

SYARAT MENGIKUTI LELANG

1. Peserta lelang wajib memberikan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor (untuk WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika memiliki) untuk mendukung program pemerintah, sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2017.

2. Peserta bukan anggota salah satu organisasi (LSM/ Ormas) dan atau seorang preman dan atau anggota mafia yang mempunyai reputasi buruk di masyarakat

SEBELUM LELANG

1. Peserta yang bermaksud mengikuti lelang harus terlebih dulu melakukan transfer uang jaminan untuk mendapatkan NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) dengan nominal sebesar:
Jaminan Reguler Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 1 Lot
Jaminan Khusus Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 2 Lot

2. Uang jaminan dapat di transfer ke nomor virtual account yang akan diinformasikan melalui invoice resmi PT Balai Lelang Anugerah

3. Peserta dapat menggunakan NIPL yang telah dibeli untuk melakukan penawaran atau bidding dari website, atau langsung datang ke lokasi lelang.

4. Customer wajib mengecek kondisi mobil sebelum melakukan bidding untuk mengetahui dan menerima segala kondisi objek lelang. Balai Lelang Anugerah menjual kondisi kendaraan “as is” sesuai kondisi pada masa tersebut.

SAAT LELANG

1. Hanya peserta yang memiliki NIPL dapat melakukan bidding, baik dari website, maupun lokasi lelang.

2. Lelang akan dimulai sesuai jadwal dibuka dengan harga dasar. Selanjutnya peserta bisa melakukan bidding dengan kelipatan Rp 500.000 untuk mobil dan alat berat

3. Pemenang lelang adalah peserta yang melakukan bidding dengan harga tertinggi.

4. Pemenang berhak memenangkan objek lelang sebanyak jumlah NIPL yang dimiliki.

SESUDAH LELANG

1. Pemenang lelang dikenakan biaya administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga terbentuk < 300 juta sebesar Rp 2.000.000
Harga terbentuk 300 juta - < 350 juta, sebesar Rp 2.500.000
Harga terbentuk 350 juta - < 500 juta, sebesar Rp 3.500.000
Harga terbentuk 500 juta - < 800 juta, sebesar Rp 5.500.000
Harga terbentuk > 800 juta (diinformasikan kembali)

2. Pemenang lelang wajib melunasi total harga objek lelang selambatnya 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.Harga akhir dikalkulasikan dari total harga objek lelang dikurangi uang jaminan atau deposit dari pembelian NIPL, lalu ditambah biaya administrasi. Jika sampai waktu yang ditentukan (5 hari kerja) tidak melakukan pelunasan maka akan di anggap wanprestasi dan uang jaminan di anggap hangus.

3. Pemenang Lelang yang telah melunasi Lot yang dimenangkannya dapat mengambil kendaraan di operasional, dengan menunjukan kwitansi pelunasan, identitas diri dan Berita Acara Pengambilan Unit.

4. Pemenang Lelang yang ingin mengambil kendaraan, diberi waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak acara lelang. Apabia lewat maka dikenakan biaya titip/parkir sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-hari untuk setiap unit kendaraan.

5. Peserta Lelang yang wajib mengembalikan NIPL sisa ke kasir setelah acara lelang maksimal 2 (dua) hari kerja sejak acara lelang guna proses pengembalian uang jaminan lelang, apabila NIPL hilang maka dikenakan denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per NIPL. Pengembalian uang jaminan lelang akan ditransfer ke rekening sesuai informasi dalam formulir pendaftaran oleh Balai Lelang maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak NIPL dikembalikan (tanpa potongan);

6. Pemenang lelang dapat mengambil BPKB sesuai jadwal yang diinformasikan oleh balai lelang yang tercantum di Daftar Lot;

7. Pemenang Lelang diwajibkan untuk Proses Balik Nama atau Mutasi Kendaraan yang dimenangkannya dan diberi waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pelunasan. Apabila lewat maka segala bentuk klaim tidak dapat dilayani.

8. Khusus Komplain Nomer Mesin dan Nomer Rangka paling lambat 30 hari kalender terhitung dari tanggal lelang.

9. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi fisik dan yuridis kendaraan yang dilelang, karena itu diwajibkan untuk memeriksanya dengan seksama. Kendaraan lelang yang dijual dalam kondisi apa adanya, dan Balai Lelang serta Pejabat Lelang Kelas II tidak bertanggung jawab terhadap resiko yang timbul dikemudian hari akibat adany cacat tersembunyi;

10. Peserta Lelang wajib menjaga ketertiban, kenyamanan dan kebersihan selama berada di Balai Lelang. Bagi yang melanggar dikeluarkan dan tidak dapat mengikuti lelang;

11. Ketentuan lainnya yang tidak tertuang di Formulir ini akan diumumkan oleh Pejabat Lelang Kelas II pada saat di awal acara lelang dan wajib dipatuhi oleh Peserta Lelang .

12. Pendaftaran, Pengambilan Unit dan dokumen yang dilakukan oleh pihak lain wajib menyertakan surat kuasa bermaterai 6000.

13. Unit yang telah dimenangkan tidak dapat dibatalkan untuk alasan apapun.

14. Setiap perubahan data, wajib mengisi form perubahan data peserta lelang.

15. Form Ini berlaku sejak ditandatangani sampai waktu yang tidak ditentukan.

Ikuti Jadwal Lelang

Ketahui Infomasi
Lebih Lanjut HYBID?

Hubungi Kami
Send via WhatsApp